polhukam.id -- Berikut ini informasi mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan naik sebesar 8 persen jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.
Gaji bagi para PNS akhirnya dipastikan akan naik bertepatan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 dan para PNS dipastikan akan mendapatkan sisa kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Sementara untuk para pensiunan akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen di bulan Februari ini.
Berita mengenai naiknya gaji para PNS disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi yaitu Abdullah Azwar Anas.
Anas mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS merupakan implementasi dari aturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras