Luhut bahkan mengajak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP untuk bersama-sama memantau pergerakan harga minyak goreng saat ini.
"Kami minta BPKP review dan dari situ kami baru tadi hitung harga yang patut dan pantas untuk diberikan," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu (5/6/2022).
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat ini, Luhut pun menjamin bahwa harga minyak goreng bisa turun dalam waktu 2 minggu ke depan, khususnya harga minyak goreng curah. Dia mengimbau para pengusaha minyak goreng ataupun CPO tak perlu khawatir dengan penerapan kebijakan tersebut.
"Namun, kami peringatkan bila ada pelaku usaha dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara tidak benar, maka pemerintah tidak akan segan ambil hukuman sesuai dengan UU berlaku," tegasnya.
Luhut menerangkan bahwa kewajiban DPO dan DMO diterapkan bukan hanya di level produsen CPO dan minyak goreng, tapi juga juga sampai tingkat distributor. Selain itu, pemerintah menggandeng TNI dan Polri untuk mengawasi penerapan harga jual minyak goreng. Kejaksaan RI hingga pemerintah daerah juga diikutsertakan.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
10 Akun Instagram dengan Followers Terbanyak di Indonesia 2025
Air Mata Wakil Kepala BGN Minta Maaf atas Kasus MBG
Siluet Hitam Inisial J Dilantik jadi Ketua Dewan Pembina PSI
Breaking News: Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Tak Naik di 2026