"Namun, kami peringatkan bila ada pelaku usaha dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara tidak benar, maka pemerintah tidak akan segan ambil hukuman sesuai dengan UU berlaku," tegasnya.
Luhut menerangkan bahwa kewajiban DPO dan DMO diterapkan bukan hanya di level produsen CPO dan minyak goreng, tapi juga juga sampai tingkat distributor. Selain itu, pemerintah menggandeng TNI dan Polri untuk mengawasi penerapan harga jual minyak goreng. Kejaksaan RI hingga pemerintah daerah juga diikutsertakan.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Toxic Leadership Kapolri Listyo Sigit: Benarkah Pemicu Utama Krisis Komunikasi Pemerintahan Prabowo?
8 Jenis Pizza Italia Autentik yang Bikin Lidah Bergoyang: Dari Margherita hingga Siciliana!
Kritik Pedas Kuasa Hukum untuk DPR di Kasus Hogi Minaya: Siapa yang Salah?
KPK Minta Alat Canggih untuk OTT, Target 30 Operasi Per Tahun: Apa Saja Senjatanya?