"Namun, kami peringatkan bila ada pelaku usaha dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara tidak benar, maka pemerintah tidak akan segan ambil hukuman sesuai dengan UU berlaku," tegasnya.
Luhut menerangkan bahwa kewajiban DPO dan DMO diterapkan bukan hanya di level produsen CPO dan minyak goreng, tapi juga juga sampai tingkat distributor. Selain itu, pemerintah menggandeng TNI dan Polri untuk mengawasi penerapan harga jual minyak goreng. Kejaksaan RI hingga pemerintah daerah juga diikutsertakan.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur