"Namun, kami peringatkan bila ada pelaku usaha dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara tidak benar, maka pemerintah tidak akan segan ambil hukuman sesuai dengan UU berlaku," tegasnya.
Luhut menerangkan bahwa kewajiban DPO dan DMO diterapkan bukan hanya di level produsen CPO dan minyak goreng, tapi juga juga sampai tingkat distributor. Selain itu, pemerintah menggandeng TNI dan Polri untuk mengawasi penerapan harga jual minyak goreng. Kejaksaan RI hingga pemerintah daerah juga diikutsertakan.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Kabur dari Hukum! Kyai Pencabul Puluhan Santriwati di Pati Hilang Kontak, Polisi Siap Buru dan Tangkap
Dudung Bantah Keras Tuduhan Habib Rizieq Soal Jenderal Baliho & Isu Kabur ke Yaman
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!