Dikutip JemberNetwork.com dari Instagram @viral sekali, bahwa mahasiswa tersebut telah mengguggat cawapres nomor urut 2 pada Pengadilan Negeri Surakarta.
Gugatan Wanprestasi tersebut dilayangkan pada 29 Januari 2024 dengan agenda sidang pertama.
Sementara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta sempat menolak gugatan pertama dengan maksud serupa dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2024/PN.Skt, yang dilayangkan pada 22 Januari 2024.
Dalam gugatannya Almas meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Gibran Rakabuming Raka agar membayar Rp 10 Juta dan denda keterlambatan sebesar Rp 1 Juta. Apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Gugatan yang dilayangkan oleh Almas kepada Gibran Rakabuming Raka mendapatkan berbagai tanggapan dari warganet.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jember.jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras