Setiafakta.cim - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perlu direvisi.
Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan sejumlah buruh di Jakarta.
Ganjar mengakui adanya keresahan terkait UU Cipta Kerja, terutama dalam klaster tenaga kerja, dan menilai revisi sebagai langkah yang diperlukan.
Baca Juga: Bagas dan Fikri Minta Maaf Gagal di Thailand Masters
Selain itu, Ganjar menyoroti perlunya revisi UU Cipta Kerja dengan mempertimbangkan serangkaian unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh.
Menurutnya, jika setiap tahun terjadi protes dari pengusaha, buruh, dan pemerintah, hal ini menunjukkan adanya ketidaknyamanan yang perlu diatasi. Ganjar menekankan perlunya perbaikan dan konsensus dalam merumuskan aturan yang dapat diterima oleh semua pihak.
Sebelum pertemuan dengan buruh, Ganjar mengikuti kegiatan jalan sehat di Taman Kota Waduk Pluit, Jakarta Utara.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras