Dalam sidang yang berlangsung untuk membahas isu HAM terbaru di sejumlah negara, di Jenewa Swiss, 12 Maret lalu, anggota Komite HAM PBB, Bacre Waly Ndiaye mempertanyakan netralitas Jokowi dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Ndiaye mempertanyakan terkait jaminan hak politik untuk warga negara Indonesia (WNI) pada Pemilu 2024. Dia bahkan menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Sebab aturan syarat usia peserta pilpres diubah MK.
“Kampanye digelar setelah putusan di menit akhir yang mengubah syarat pencalonan, memperbolehkan anak presiden untuk ikut dalam pencalonan,” ungkap Ndiaye dalam sidang yang ditayangkan di laman UN Web TV.
Dia juga mempertanyakan, langkah apa yang harus dilakukan agar pejabat negara tidak terlibat atau cawe-cawe dalam pesta demokrasi lima tahunan sekali di Indonesia itu. “Apa langkah-langkah yang diterapkan untuk memastikan pejabat-pejabat negara, termasuk presiden, tidak bisa memberi pengaruh berlebihan terhadap pemilu,” tuturnya.
Sumber: voi
Artikel Terkait
Kabur dari Hukum! Kyai Pencabul Puluhan Santriwati di Pati Hilang Kontak, Polisi Siap Buru dan Tangkap
Dudung Bantah Keras Tuduhan Habib Rizieq Soal Jenderal Baliho & Isu Kabur ke Yaman
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!