"Terimakasih untuk saksi dari partai Nasdem, ini pemberitaan tidak ada kaitannya dengan proses rekapitulasi yang berlangsung jadi saya lanjutkan," ucap Aneu. Aneu menyarankan, bila menanyakan hal itu agar diruang yang berbeda.
"Bapak mau mempertanyakan berita itu silahkan tanyakan diruang lain, ini proses rekap harus tetap berjalan," katanya Diketahui, Aneu Nursifah merupakan anggota KPU Jawa Barat. Ia juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukun dan Pengawasan, dan Wakil Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Sebelum menjadi Komisioner KPU Jabar, Aneu Nursifah merupakan mantan anggota KPU Kabupaten Garut. Ia sempat menghadapi kasus wanprestasi dengan seorang bernama Cahyo Prihatono.
Pengadilan Negeri (PN) Garut lalu memutus Aneu melanggar dan diwajibkan membayar gugatan sebesar Rp80 juta atas urusan utang modal usaha perumahan pada tahun 2019 silam.
Kendati demikian, Aneu pun dinyatakan lolos sebagai Komisioner KPU Jabar karena kasus yang menimpanya dinilai tidak terlalu berat
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras