POLHUKAM.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan hasil Pemilu 2024 tingkat nasional, pada Rabu (20/3). Namun, KPU lebih dulu menyelesaikan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 untuk Provinsi Papua dan Papua Pegunungan yang direncanaakan akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB.
KPU RI sejauh ini telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara 26 provinsi. Setelah itu, KPU akan menyiapkan berita acara penetapan hasil Pemilu 2024 usai seluruh rekapitulasi suara nasional untuk 38 provinsi.
"Setelah semua provinsi selesai rekap, kemudian kita siapkan berita acara dan nanti kita siapkan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional," kata Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3) malam.
Dalam pengesahan rekapitulasi suara nasional, KPU akan merangkum seluruh jenis kontestasi pada Pemilu 2024, yakni pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan legislatif (Pileg) tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Khusus untuk pileg tingkat kabupaten/kota, KPU akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan hasil Pemilu pada 508 dari 514 kabupaten/kota. Namun, untuk tingkat di Jakarta tidak memiliki badan legislatif tingkat DPRD kabupaten/kota.
Artikel Terkait
Hasil Pemeriksaan Bonatua Silalahi Terungkap: 27 Pertanyaan Kunci Soal Ijazah Jokowi yang Bikin Heboh
Jokowi Diperiksa Lagi Soal Ijazah Palsu: Ini Daftar 8 Tersangka & Fakta Terbaru yang Mengejutkan
Refly Harun Ditegur Keras Hakim MK Saldi Isra: Taktik atau Kelalaian dalam Sidang Roy Suryo?
Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak: Apa Dampaknya Bagi Kasus Kecantikan yang Menggemparkan?