POLHUKAM.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu tingkat nasional terkahir di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung berjenjang dari 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.
Hanya tersisa 2 Provinsi yang belum melaksanakan rekapitulasi nasional yakni Papua Induk atau Papua dan Papua Pegunungan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan rekapitulasi hasil suara dari kedua wilayah tersebut pada hari ini. Yang mana batas rekapitulasi suara tingkat nasional berakhir pada 20 Maret 2024.
"Moga-moga bisa lancar dan tepat waktu sehingga kita masih bisa menetapkan hasil pemilu secara nasional atau pada tingkat nasional sesuai dengan kerangka waktu yang ditentukan UU yaitu dalam durasi paling lama 35 hari setelah hari pemungutan suara dan itu bertepatan pada tanggal 20 Maret 2024," kata Hasyim.
Artikel Terkait
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam