POLHUKAM.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan rekapitulasi suara PPP pada perhelatan Pemilu 2024. Dalam perhelatan Pemilu 2024 tercetak sejarah kelam berupa PPP yang gagal lolos ke DPR RI.
Pasalnya, partai berlambang ka'bah itu gagal memenuhi syarat ambang batas parlemen atau parliementary threshold sebesar 4 persen untuk dapat kursi di DPR RI.
Gagalnya PPP lolos ke DPR RI dietahui saat KPU RI mengumumkan hasil rekapitulasi suara tingkat nasional pada perhelatan Pemilu 2024.
Perolehan suara itu didapat dari 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu (20/3/2024).
Hasilnya menyatakan bahwa PPP meraih sebanyak 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan.
Alhasil PPP hanya meraih total 3,87 secara keseluruhan suara dari jumlah suara sah Pileg 2024 sebanyak 151.796.630.
PPP Memilih Langkah Gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi Tak tinggal diam, kubu Partai berlambang ka'bah itu memilih langkah gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) merespons hasil rekapitulasi KPU RI.
Artikel Terkait
Pertemuan Rahasia di Solo: Pengamat Bongkar Alasan Sebenarnya Wasekjen Demokrat Temui Jokowi
Rieke Diah Pitaloka Bongkar Data BPJS: Benarkah Separuh Rakyat Indonesia Miskin?
Wali Kota Bekasi Nyaris Kena Golok Saat Tertibkan PKL: Ini Kronologi Lengkap dan Responsnya!
PAN Usung Prabowo-Zulhas Dua Periode: Akankah Koalisi Gemuk Prabowo Pecah?