POLHUKAM.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk sengketa Pilpres 2024, pada Kamis (28/3).
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, sidang pada hari ini merupakan jawaban dari pihak termohon dan terkait dalam hal ini tim hukum dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang akan digelar pada pukul 13.00 WIB.
“Sidang (lanjutan) diagendakan pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 pukul 13.00 WIB,” kata Suhartoyo sesaat sebelum menutup sidang pendahuluan, Kamis (28/3).
Suhartoyo menjelaskan, agenda sidang pada hari ini akan mendengarkan jawaban dari pihak termohon yakni, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), pihak terkait Tim Hukum dari Prabowo-GIbran dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).
Dia mengungkapkan, terhadap tim hukum para pemohon nantinya akan digabung untuk mendengarkan agenda sidang hari ini.
Artikel Terkait
Waspada! Gadis 13 Tahun di Bogor Dibawa Kabur Pria Kenalan TikTok, Ini Modus Grooming yang Harus Diketahui Orang Tua
Trump Acungkan Jari Tengah, Tapi Janji Buka Arsip Epstein Masih Fck You ke Publik?
Kontainer iPhone di Laut Jawa: Hoax AI yang Bikin Heboh atau Fakta Mengejutkan?
Wajib Pajak Syok Dihantam Denda Rp265 Juta, Tuding Petugas Pajak Main Standar Ganda!