POLHUKAM.ID - Rapat paripurna DPR RI menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Kamis (28/3).
Awalnya, Puan meminta Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas untuk menyampaikan hasil pembahasan pada tingkat I. Dalam pemaparannya, Supratman mengatakan Baleg DPR setuju agar RUU Desa dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Salah satu poin krusial yang tercantum dalam RUU Desa yang sudah disepakati yakni perpanjangan jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Sejumlah perangkat desa beberapa kali melakukan aksi untuk menuntut jabatan perangkat desa diperpanjang menjadi 9 tahun dan dapat diperpanjang hingga 3 periode.
Setelah itu, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi DPR untuk menyetujui RUU Desa menjadi UU.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur