POLHUKAM.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, pada Senin (1/4/2024) hari ini.
Adapun pada sidang ini, kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 1 sekaligus Pemohon 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu pasangan nomor urut 3 sebagai Pemohon 2, Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan menghadirkan saksi dan ahli.
MK akan mendengarkan keterangan yang disampaikan saksi dan ahli yang diajukan oleh masing-masing pemohon.
Sidang beragendakan pembuktian pemohon itu dijadwalkan digelar pukul 08.00 WIB.
"Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon). Senin, 1 April 2024," dikutip dari situs resmi MKRI.
Persidangan akan digelar di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta.
Sebelumnya, Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, majelis hakim belum bisa menyampaikan ke publik nama-nama saksi yang akan dihadirkan masing-masing Pemohon sebelum persidangan berlangsung.
"Kalau pun sudah ada (nama-nama saksi dan ahli) tidak dapat di-share sebelum sidang," ucap Enny, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Sabtu (30/3/2024).
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Tegas: Tak Akan Ada Tax Amnesty Lagi, Ancaman Sikat Aset bagi yang Bandel!
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!