"Saya mengajar sebagau dosen part time di Prasetya Mulya," jawab Marsudi.
Kemudian, BW menanyakan apakah Marsudi membawa surat rekomendasi untuk menjadi ahli.
"Tidak ada izin dari Prasetya Mulya atau surat rekomendasi semacam itu," tanya BW.
"Tidak karena saya dosen part time di sana," ujar Marsudi.
BW lantas menyerehkan kepada majelis hakim konstitusi untuk memberikan catatan terhadap status ahli yang dihadirkan KPU RI.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Turis Australia Diperkosa Satpam di Bali: Kronologi Mengerikan di Balik Kamar Mandi Klub Malam
Presiden Prabowo Beri Perintah Rahasia ke Bahlil: Ini Strategi Darurat Minyak Imbas Perang Timur Tengah
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!