"Saya mengajar sebagau dosen part time di Prasetya Mulya," jawab Marsudi.
Kemudian, BW menanyakan apakah Marsudi membawa surat rekomendasi untuk menjadi ahli.
"Tidak ada izin dari Prasetya Mulya atau surat rekomendasi semacam itu," tanya BW.
"Tidak karena saya dosen part time di sana," ujar Marsudi.
BW lantas menyerehkan kepada majelis hakim konstitusi untuk memberikan catatan terhadap status ahli yang dihadirkan KPU RI.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!