POLHUKAM.ID -Pramuka tetap wajib diselenggarakan pihak sekolah, baik level Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), maupun Sekolah Menengah Atas (SMA).
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk meluruskan kabar penghapusan pramuka yang belakangan berkembang.
"Mohon sudah tidak lagi dibahas bahwa pramuka itu dihapus atau dihilangkan dari sekolah karena peraturannya sudah sangat jelas bahwa itu menjadi ekskul wajib sekolah," tegas Nadiem saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4)
Dalam Peraturan Mendikbud Ristek 12/2024, Nadiem justru menyebut pramuka dimasukkan ke dalam komponen proyek, profil, pelajar, pancasila, sehingga lebih bisa didalami siswa.
"Sehingga nilai-nilai kepramukaan itu bisa mendarah daging di anak-anak kita melalui program kokurikuler," kata Nadiem.
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!