Meski begitu, Ketua DPP PDIP ini tetap mempersilakan bagi anggota DPR lainnya yang masih menginginkan hak angket dapat diajukan, asalkan pengajuannya harus memperhatikan aturan yang ada di UU MD3.
"Kan ada aturannya di MD3, ada tata tertib. Jadi kalau kemudina harus diusulkan minimal itu oleh dua fraksi, kemudian oleh 25 orang. Kalau kemudian itu memang sudah ada, ya tentu saja kita akan menunggu bagaimana. Sampai sekarang kan belum ada," tuturnya. []
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur