POLHUKAM.ID -DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Timur resmi memecat Ketua DPC Kecamatan Gubeng, Surabaya, Rizky Eka Mahendra (44), setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Pemecatan Rizky berdasarkan SK nomor 5175/SK/DPW-IV/2024 pada Kamis lalu (4/4). Rizky dianggap telah melanggar Anggaran Rumah Tangga PSI serta melanggar komitmen partai yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan bijaksana.
“Memecat Rizky Eka Mahendra, Kiky sebagai Ketua DPC Kecamatan Gubeng Kota Surabaya dan anggota PSI," kata Ketua DPW PSI Jatim, Aan Rochayanto, diwartakan Kantor Berita RMOLJatim, Senin (15/4).
Dalam kasus ini, modus yang digunakan Rizky adalah mengaku sebagai pendeta untuk melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap korban CH (19).
Pelecehan diduga dilakukan di sebuah panti jompo di Kecamatan Sukolilo. Selain itu tersangka juga mengancam dengan menggunakan pistol korek api agar korban menuruti kemauannya.
PSI Jatim memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Salah satunya dengan menyediakan kuasa hukum bagi korban.
"Kami akan mengutus tim hukum supaya menyiapkan pendampingan terhadap korban, dan memastikan korban mendapatkan keadilan," jelasnya.
Artikel Terkait
Waspada! Ini Cara Jitu Menghindari Penipuan Bansos yang Lagi Marak – Jangan Sampai Terjebak Link Palsu!
Menkeu Purbaya Tegas: Tak Akan Ada Tax Amnesty Lagi, Ancaman Sikat Aset bagi yang Bandel!
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!