POLHUKAM.ID -DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Timur resmi memecat Ketua DPC Kecamatan Gubeng, Surabaya, Rizky Eka Mahendra (44), setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Pemecatan Rizky berdasarkan SK nomor 5175/SK/DPW-IV/2024 pada Kamis lalu (4/4). Rizky dianggap telah melanggar Anggaran Rumah Tangga PSI serta melanggar komitmen partai yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan bijaksana.
“Memecat Rizky Eka Mahendra, Kiky sebagai Ketua DPC Kecamatan Gubeng Kota Surabaya dan anggota PSI," kata Ketua DPW PSI Jatim, Aan Rochayanto, diwartakan Kantor Berita RMOLJatim, Senin (15/4).
Dalam kasus ini, modus yang digunakan Rizky adalah mengaku sebagai pendeta untuk melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap korban CH (19).
Pelecehan diduga dilakukan di sebuah panti jompo di Kecamatan Sukolilo. Selain itu tersangka juga mengancam dengan menggunakan pistol korek api agar korban menuruti kemauannya.
PSI Jatim memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Salah satunya dengan menyediakan kuasa hukum bagi korban.
"Kami akan mengutus tim hukum supaya menyiapkan pendampingan terhadap korban, dan memastikan korban mendapatkan keadilan," jelasnya.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur