POLHUKAM.ID - Lagi-lagi judi online (judol) memakan korban. Kali ini, seorang guru honorer berinisial DS tega melakukan hal ini pada ibu dan adiknya.
DS kini harus berurusan dengan polisi akibat hobinya bermain judi online hingga kecanduan. Kini, ibu dan adiknya ikut menderita.
Guru honorer wanita itu berusia 27 tahun, terpaksa dibina akibat mengorbankan adik dan ibu kandungnya hanya untuk bermain judi online.
"Jadi, handphone ibunya dijual dan KTP adiknya dipakai untuk mencari modal pelaku bermain judi online," kata Ketua Virtual Police Polda Kalteng, Ipda Shamsuddin di Palangka Raya, dikutip Selasa (16/4/2024).
Akal busuk pelaku pertama kali ketahuan, saat adik pelaku tiba-tiba dihubungi oleh pihak pinjaman online (pinjol), agar segera membayar cicilan utang.
Saat ditelusuri, ternyata pelaku yang merupakan kakak kandungnya telah menggunakan KTP sang adik untuk melakukan pinjaman online mencapai Rp10 juta.
"Suami adik pelaku juga diteror melalui media sosial Facebook. Yang mengatakan jika istrinya telah melakukan pinjaman online," ucapnya.
Tak tahan dengan perilaku pelaku, korban pun kemudian bercerita kepada Shamsuddin. Kemudian setelah dilakukan pemanggilan, pelaku tak hanya mengorbankan adiknya.
Artikel Terkait
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia