Adapun pembacaan putusan ini telah dijadwalkan setelah rangkaian persidangan dengan mendatangkan saksi, ahli, hingga empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilakukan oleh MK.
Putusan ini pun bakal dibacakan terhadap dua gugatan dari kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Juru bicara MK, Fajar Laksono mengungkapkan seluruh rangkaian pembacaan putusan bakal dilakukan di ruang yang sama.
"Panggilannya sama yaitu pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Pleno. Digabung dalam sidang yang sama," kata Fajar kepada wartawan pada Jumat (18/4/2024).
Kendati demikian, Fajar menegaskan pembacaan putusan bakal dilakukan secara bergilir dan bukan dijadikan satu putusan.
Fajar juga mengungkapkan bahwa MK telah melakukan konfirmasi kehadiran terhadap pihak kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Namun, ketika ditanya, apakah para pendukung masing-masing kubu boleh hadir saat sidang, Fajar mengatakan pengunjung dibatasi yaitu sejumlah 14 orang untuk masing-masing kubu.
"Yang penting kita panggil semua, pemohon 1 dan 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan, Bawaslu. Ada delapan surat yang sudah dikirimkan," katanya
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!