POLHUKAM.ID - Terbongkar pengakuan eks anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan mantan Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) Isnar Widodo.
Ia menduga dirinya dipecat oleh eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) lantaran tidak mengikuti perintah memenuhi permintaan iuran non-budgeter untuk SYL dan keluarga.
Hal ini terbongkar saat Isnar Widodo dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menjerat SYL.
Di mana padamulanya, Jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Isnar nomor 43 dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Bahkan dalam BAP ini juga terungkap, Isnar dicopot dari jabatannya lantaran tidak memenuhi permintaan pembayaran tagihan kartu kredit SYL mencapai Rp 215 juta.
"Keterangan saksi dalam BAP nomor 43, mohon izin dibacakan, 'Bahwa ancaman pencopotan saya dari jabatan sebagai Kasubag Rumah Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan 2020-2021, akhirnya pernah terjadi.
Menurut saya (pencopotan) tersebut, sebagai akumulasi dari penolakan saya mengikuti perintah memenuhi permintaan iuran non budgeter SYL dan keluarga,” ungkap Jaksa membacakan BAP Isnar.
“Seingat saya yang terakhir, ada permintaan pembayaran kartu kredit, kurang lebih sebesar Rp 215 juta yang berakibat saya dan teman-teman, (yang bernama) Abdul Hafidz, Gempur, dan Musyafak, pada awal tahun 2022 kami dicopot dari jabatan sebelumnya, dari struktural ke jabatan fungsional'. Benar ini?" tanya jaksa mengkonfirmasi BAP tersebut.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur