"Benar," jawab Isnar. Kepada Jaksa KPK, Isnar mengatakan, permintaan pembayaran kartu kredit itu disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto. Kemudian, dia katakan, tagihan kartu kredit itu merupakan keperluan pribadi SYL.
"Ini kartu kredit pribadi atau keluarganya yang minta ini?" tanya Jaksa memastikan. "Pribadi," jawab Isnar kembali. "Tapi ada tagihan ini sebelum Saudara dicopot?" tanya jaksa lagi. "Iya," kata Isnar.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Selain itu, pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Proyek Ruang Perjamuan Trump Dibatalkan? Fakta Kesenjangan Hukum yang Bikin Geram!
Dino Patti Djalal Bongkar 4 Alasan Keras: Mediasi Prabowo untuk Iran-AS Mustahil Terwujud!
Makan Bergizi Gratis Berbelatung? 47 Dapur Disetop Operasi, Ini Fakta Mengerikannya
Anies Baswedan Buka Suara Soal Gugatan MK: Akhir Dinasti Politik di Indonesia?