POLHUKAM.ID - KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf meyakini mantan menteri agama Yakut Cholil Qoumas tidak bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024.
Ia mengklaim dirinya kenal betul watak sang adik sehingga tidak mungkin melakukan penyelewengan semacam itu.
"Saya kakaknya, saya jelas kalau ditanya ini gimana, saya yakin adik saya enggak salah begitu kan ya," ujar Yahya di rumahnya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 26 Agustus 2025.
Kendati demikian, dia menghormati semua proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yahya juga membantah kabar beredar yang menyebut dirinya pernah menemui Presiden Prabowo Subianto dan meminta agar adiknya tidak diproses.
"Enggak sopan lah saya ngomong. Saya juga enggak sampai hati lah seperti itu," ujar dia.
Namun, pimpinan organisasi muslim terbesar di Indonesia itu tidak mau banyak bicara soal duduk perkara kasus yang menyeret saudaranya tersebut.
Yahya hanya mengatakan bahwa sebagai orang yang tumbuh bersama, dia yakin betul Yakut tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
"Saya ini kakaknya, setengah bapak buat dia."
Saat ini KPK tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji 2024.
Lembaga anti rasuah itu memprediksi kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp 1 triliun.
Modusnya adalah membagi tambahan kuota 20 ribu jemaah secara rata, masing-masing 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah menetapkan bahwa 92 persen kuota diperuntukkan bagi haji reguler, sementara hanya 8 persen untuk haji khusus.
Yaqut dalam hal ini terseret sebagai orang yang menandatangani keputusan menteri agama ihwal pembagian kuota haji tambahan 2024.
KPK menduga Kepmen tersebut dikeluarkan atas perintah seseorang.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dokumen itu umumnya dibuat oleh seorang pejabat sekelas menteri atau di bawahnya.
"Yang bersangkutan apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi ini sedang kami dalami," ucap kata Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Pada Jumat, 15 Agustus 2025, KPK menggeledah rumah Yaqut di wilayah Jakarta Timur.
Penyelidik membawa sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari penggeledahan rumah eks menteri era Jokowi tersebut.
Kini, KPK juga telah mencegah Yaqult untuk berpergian ke luar negeri.
Sumber: Tempo
Artikel Terkait
UPDATE! Dokter Tifa Temui Orang Dalam, Ungkap Perintah Untuk Penjarakan Akademisi
10 Negara Dengan Ekonomi Islam Terkuat di Dunia 2025, Indonesia di Bawah Malaysia
Berhala Yang Biasa Disembah Firaun Ditemukan di Dasar Laut
WOW! Awal Menjabat DPR Cuma Punya Harta Rp2 Miliar, Kini Kekayaan Ahmad Sahroni Bertambah Drastis Ratusan Miliar