Terbaru, aturan harga khusus untuk wisatawan Nusantara sebesar Rp 750.000, wisatawan mancanegara USD 100, dan kalangan pelajar/grup study tour sekolah sebesar Rp 5.000. Aturan tersebut menimbulkan pro dan kontra.
“Kita boleh mengungkapkan pendapat kita di media sosial maupun media mainstream, tapi harus bijak," ucapnya di Jakarta, Senin (6/6/2022).
Sandiaga menyebut kebijakan tiket khusus itu hanya bagi wisatawan yang berkeinginan untuk naik bangunan Candi Borobudur dan diterapkan melalui sistem reservasi online.
Adanya kritik dari berbagai kalangan terkait ketentuan harga yang dianggap mahal, lanjutnya, akan dipertimbangkan oleh pemerintah.
Evaluasi terhadap ketetapan harga khusus dilakukan menimbang keadaan ekonomi masyarakat dalam keadaan yang berat, biaya hidup makin tinggi, dan harga-harga bahan pokok, pangan, maupun energi merangkak naik.
Artikel Terkait
OTT KPK Jerat Ketua PN Depok: Detik-detik Penangkapan Malam Hari hingga Kritik Wakil Tuhan yang Serakah
Raymond Chin Bongkar Skema Epstein: Honey Trap, Pemerasan Elite Global, dan Keterkaitan Misterius Indonesia
Polisi Tendang Ban Terbakar Saat Demo Dana Desa, 5 Mahasiswa Terluka: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Saina Tazkiya Hilang di Depok Sejak 2 Februari: Ini Ciri-Ciri dan Nomor yang Harus Dihubungi!