Dia juga menambahkan jumlah pengawas ketenagakerjaan yang tidak seimbang dengan jumlah pekerja yang diawasi, membuat aturan ketenagakerjaan belum dijalankan maksimal, hanya setengah-setengah.
Berdasarkan data Kemnaker, jumlah pengawas ketenagakerjaan sekarang berkisar 1.500 orang. Sedangkan, jumlah perusahaan yang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) daring pada tahun 2023 mencapai 1,8 juta perusahaan.
“Belum lagi masalah geografis dan mentalitas oknum pengawas yang lemah, yang makin menyulitkan pengawasan yang tegas,” tutur Edy. Sementara, jumlah perusahaan yang diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan15.540 dari 1.886.947 perusahaan.
Dengan demikian, dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional 2024 ini diharapkan ada tindakan konkret dari para pihak terkait untuk memenuhi hak pekerja mendapatkan perlindungan
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali