JAKARTA, polhukam.id- Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyampaikan pihaknya gencar menggelar workshop kepada para jurnalis agar tetap profesional dalam mengawal informasi dan pemberitaan seputar Pemilu 2024.
Dalam setahun ini Dewan Pers telah melakukan berbagai langkah, salah satunya menggelar workshop di 34 Provinsi di Indonesia. Menurut Ninik, hal itu perlu dilakukan agar para pegiat media tetap menyajikan informasi yang benar dan sesuai kode etik jurnalistik.
"Selama hampir satu tahun ini, kami duduk bareng dengan kawan-kawan jurnalis, stakeholder, dan elemen partai politik di daerah-daerah untuk menyamakan persepsi pemberitaan terkait Pemilu 2024,” kata Ninik dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Dewasa Berdemokrasi pada Pemilu 2024’, Senin 29 Januari 2024.
Workshop tersebut merupakan langkah positif yang dilakukan oleh Dewan Pers untuk meningkatkan profesionalisme pers dalam pemilu. Dengan workshop tersebut, diharapkan jurnalis dapat lebih memahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai pilar demokrasi.
Baca Juga: Cegah Pemasangan dan Penjualan Knalpot Brong, Polsek Patebon Cek Bengkel Motor
Tidak hanya itu, Dewan Pers juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengimbau agar para jurnalis atau pegiat media yang mempunyai kepentingan di Pemilu 2024 untuk nonaktif dari kerja-kerja media. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas dan netralitas media agar tetap memberikan informasi-informasi yang berimbang dan tidak memihak.
“Kalau ada wartawan atau penggiat pers menjadi timses paslon atau caleg agar dinonaktifkan terlebih dahulu.” kata Ninik.
Ninik menambahkan, intensitas pemberitaan yang berpotensi memicu polarisasi terkait Pemilu 2024 sejauh ini menurun drastis jika dibanding pemilu-pemilu sebelumnya. Hal itu karena masyarakat sudah semakin pintar dalam menyaring informasi dari media mainstream.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid