POLHUKAM.ID -Dugaan pergeseran suara antar partai politik (parpol) diduga terjadi di wilayah Cimahi, Jawa Barat.
Bahkan laporan yang diterima Bawaslu Kota Cimahi, pergeseran suara tersebut diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Namun secara resmi, Bawaslu Kota Cimahi tidak dapat membuktikan pelanggaran tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif menyatakan bahwa mereka telah menerima banyak laporan, terutama dari Kecamatan Cimahi Utara yang bersifat spesifik.
"Ada laporan pergeseran suara dari parpol satu ke parpol lain, yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu," ungkap Fathir saat ditemui di Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi, Kamis (2/5).
Terkait laporan-laporan tersebut, dia menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan identifikasi nama-nama untuk diverifikasi, tetapi secara resmi Bawaslu tidak dapat memberikan bukti.
"Laporan-laporan tersebut menunjukkan pergeseran suara dari Partai A ke Partai B. Ketika diperiksa per TPS saat rekapitulasi hasil di tingkat kecamatan, terjadi perubahan dalam hasil," sambung Fathir sebagaimana diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.
Peralihan suara dari satu parpol ke parpol lain dinilai cukup terstruktur karena sifatnya yang spesifik.
Artikel Terkait
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia