POLHUKAM.ID - Kasus pembacokan di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, berbuntut panjang.
Pelaku pembacokan merupakan pecatan polisi bernama Kamiso.
Meski pelaku sudah ditangkap, warga melakukan unjuk rasa di depan Polsek Percut Seituan dengan cara memblokir jalan hingga membakar ban.
Mereka ingin pelaku pembacokan terhadap Rahmantua diberi hukuman berat lantaran tangan korban hampir putus.
Di tengah-tengah unjuk rasa, pengacara Kamaruddin Simanjuntak masuk ke dalam Polsek Percut Seituan untuk memastikan Kamiso sudah ditahan.
Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, AKP Japri Simamora, mengatakan Kamaruddin Simanjuntak sempat mengintervensi penyidik dan menanyakan alasan tangan Kamiso tak diborgol.
Ia menjelaskan tangan Kamiso tak diborgol karena akan menandatangani berkas perkara.
"Kedatangan Kamaruddin Simanjuntak minta tersangka diborgol. Dia kan mau menandatangani, makanya gak diborgol," ucapnya, Sabtu (4/5/2024), dikutip dari TribunMedan.com.
AKP Japri Simamora menambahkan kaki Kamiso juga terluka sehingga tidak memungkinkan untuk kabur.
Kedatangan Kamaruddin Simanjuntak bukan sebagai pengacara korban, melainkan perwakilan warga yang melakukan unjuk rasa.
Menurutnya, warga akan terus memblokir jalan hingga mendapat kepasitan Kamiso sudah ditahan.
"Awalnya dia datang mau melihat tersangka, kan warga dari pihak korban berunjuk rasa meminta supaya Kamiso ditangkap. Kalau enggak mereka tetap bakar-bakar ban hingga menutup jalan."
Artikel Terkait
Oknum Ustaz di Karawang Dihajar Massa, Ini Kronologi Lengkap yang Bikin Geram!
Guru MTs Depok Tertangkap Basah di Pamulang, Diduga Tularkan HIV Lewat Cara Mengerikan Ini!
Gibran Liburan di Bali, JK Berdialog Perdamaian: Siapa yang Lebih Dibutuhkan Publik Saat Ini?
Bus Jemaah Umrah Indonesia Terbakar di Madinah, Begini Kronologi Selamatnya 24 WNI