"Yang pertama kami sudah kasih Rp 150 juta, kemudian saya, kita kasih sekitar 25 juta," ujar Otis.
Akibat adanya penyanderaan itu, pemungutan suara di Kabupaten Intan Jaya
diundur, seharusnya terjadwal pada 14 Februari 2024, kemudian diundur menjadi 23 Februari 2024.
"Jadi pengundurannya masih bisa diterima akal sehat dan logis dapat persetujuan semua pihak, untuk diundur. Dan itu diundurnya negosiasi bisanya baru tanggal 23," pungkas Arief.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat KUHP & UU ITE ke MK: Dituduh Pencemaran Nama Baik Gara-Gara Teliti Ijazah Jokowi
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran