Meski kecewa, dirinya memahami keputusan tersebut. Menurut dia, hakim tentu punya pertimbangan yang bermacam-macam sebelum memutuskan suatu hal.
"Ada sisi hikmah dan positifnya. Kami akan pembuktian," ucap Edy di PN Jakpus, Senin (6/6/2022).
Edy juga mengaku masih optimistis dirinya tidak bersalah. Dia ingin membuktikan ucapannya bukan ujaran kebencian. Menurut dia, ucapannya itu mengarah ke proyek ibu kota nasional (IKN) yang terkesan ugal-ugalan.
Artikel Terkait
Waspada! Ini Cara Jitu Menghindari Penipuan Bansos yang Lagi Marak – Jangan Sampai Terjebak Link Palsu!
Menkeu Purbaya Tegas: Tak Akan Ada Tax Amnesty Lagi, Ancaman Sikat Aset bagi yang Bandel!
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!