Meski kecewa, dirinya memahami keputusan tersebut. Menurut dia, hakim tentu punya pertimbangan yang bermacam-macam sebelum memutuskan suatu hal.
"Ada sisi hikmah dan positifnya. Kami akan pembuktian," ucap Edy di PN Jakpus, Senin (6/6/2022).
Edy juga mengaku masih optimistis dirinya tidak bersalah. Dia ingin membuktikan ucapannya bukan ujaran kebencian. Menurut dia, ucapannya itu mengarah ke proyek ibu kota nasional (IKN) yang terkesan ugal-ugalan.
Artikel Terkait
OTT KPK Jerat Ketua PN Depok: Detik-detik Penangkapan Malam Hari hingga Kritik Wakil Tuhan yang Serakah
Raymond Chin Bongkar Skema Epstein: Honey Trap, Pemerasan Elite Global, dan Keterkaitan Misterius Indonesia
Polisi Tendang Ban Terbakar Saat Demo Dana Desa, 5 Mahasiswa Terluka: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Saina Tazkiya Hilang di Depok Sejak 2 Februari: Ini Ciri-Ciri dan Nomor yang Harus Dihubungi!