Meski kecewa, dirinya memahami keputusan tersebut. Menurut dia, hakim tentu punya pertimbangan yang bermacam-macam sebelum memutuskan suatu hal.
"Ada sisi hikmah dan positifnya. Kami akan pembuktian," ucap Edy di PN Jakpus, Senin (6/6/2022).
Edy juga mengaku masih optimistis dirinya tidak bersalah. Dia ingin membuktikan ucapannya bukan ujaran kebencian. Menurut dia, ucapannya itu mengarah ke proyek ibu kota nasional (IKN) yang terkesan ugal-ugalan.
Sementara itu, usai nota keberatan Edy ditolak, hakim meminta JPU melanjutkan perkara tersebut. "Memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti pada perkara ini," jelas hakim.
Seperti diketahui, Edy Mulyadi didakwa melanggar tiga pasal. Pertama, Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 Ayat 2 UU yang sama.
Kedua, Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga, Pasal 156 KUHP.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Bejat! Ustadz di Bekasi Nekat Perkosa Anak Angkat dan Keponakan
Oknum TNI Aniaya Staf Zaskia Mecca di Depan Anak, Helm Hancur dan Kasus Kini Diproses Pomdam Jaya!
SIAGA 98 Nilai Tim Transformasi Reformasi Polri Bentukan Kapolri Tak Lazim
TERUNGKAP! Ahmad Sahroni Ternyata Ngumpet di Toilet Selama 7 Jam Saat Rumahnya Dijarah, Begini Cerita Lengkapnya