Meski kecewa, dirinya memahami keputusan tersebut. Menurut dia, hakim tentu punya pertimbangan yang bermacam-macam sebelum memutuskan suatu hal.
"Ada sisi hikmah dan positifnya. Kami akan pembuktian," ucap Edy di PN Jakpus, Senin (6/6/2022).
Edy juga mengaku masih optimistis dirinya tidak bersalah. Dia ingin membuktikan ucapannya bukan ujaran kebencian. Menurut dia, ucapannya itu mengarah ke proyek ibu kota nasional (IKN) yang terkesan ugal-ugalan.
Artikel Terkait
Wali Kota Bekasi Nyaris Kena Golok Saat Tertibkan PKL: Ini Kronologi Lengkap dan Responsnya!
PAN Usung Prabowo-Zulhas Dua Periode: Akankah Koalisi Gemuk Prabowo Pecah?
Masa Lalu Kelam Denada Tambunan Terungkap: Gonta-Ganti Pacar, Gaya Hidup Malam, dan Misteri Anak Ketiga
Video Gilcans Ambon Viral 54 Detik: Fakta Mencengangkan di Balik Sprei Hijau yang Hebohkan Medsos