Jalani Sidang Kasus "Tempat Jin Buang Anak", Begini Kekecewaan Edy Mulyadi

- Selasa, 07 Juni 2022 | 08:30 WIB
Jalani Sidang Kasus

Sementara itu, usai nota keberatan Edy ditolak, hakim meminta JPU melanjutkan perkara tersebut. "Memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti pada perkara ini," jelas hakim.

Seperti diketahui, Edy Mulyadi didakwa melanggar tiga pasal. Pertama, Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 Ayat 2 UU yang sama.

Kedua, Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga, Pasal 156 KUHP.

Sumber: genpi.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler