POLHUKAM.ID - Laporkan sejumlah praktik pungutan liar dan korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Kota Medan ke Polda Sumatera Utara, seorang siswi ditinggalkan kelas oleh pihak sekolah, padahal nilai yang didapat oleh siswi MSF ini cukup bagus dan memuaskan.
Tidak terima dengan tindakan pihak sekolah, orang tua korban pun menggeruduk kantor sekretariat sekolah SMA Negeri 8 Medan di Jalan Sampali, Kota Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (22/6/2024) siang.
Kedatangan Coky Indra, orang tua siswi berinisial MSF yang duduk di kelas XI IPA ini tidak terima lantaran anaknya ditinggalkan kelas oleh pihak sekolah dengan alasan yang tidak masuk akal.
"Setiap bulan membayar Rp150 ribu, udah banyak ini praktik-praktik korupsi yang dilakukan Kepala Sekolah berkedok pungli. Jadi ini karena tidak mau saya berdamai dengan dia, dibikin anak saya tinggal kelas dengan alasan tidak masuk akal karena masalah absen," ucap Coky.
Ia bahkan menduga bahwa anaknya ditinggalkan kelas oleh pihak sekolah karena sentimen pribadi Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba terhadap anaknya lantaran laporan korupsi yang dilayangkan Coky ke Polda Sumatera Utara.
Sementara itu atas kejadian ini, pihak sekolah malah enggan berkomentar.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur