POLHUKAM.ID - Suasana sidang debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) terhadap PT Sarana Utama Synergy memanas. Sidang ini membahas proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik di Makassar yang sempat terhambat regulasi baru.
Dalam sidang yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, fokus utama tertuju pada regulasi yang disusun pejabat Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan). Sebelumnya, regulasi ini berada di bawah Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Purbaya mempertanyakan munculnya aturan baru yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor. Hal ini khususnya berdampak pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Makassar.
"Ibu yang bikin peraturannya, kejelasan ke saya kenapa ada usulan seperti itu yang membuat ketidakpastian baru?" ujar Purbaya dengan nada tinggi kepada Deputi Kemenko Pangan, Nani Hendiarti, Jumat, 8 Mei 2026.
Purbaya menyoroti transisi dari Perpres 35 Tahun 2018 ke Perpres 109 Tahun 2025. Menurutnya, perubahan ini membuat proyek yang sudah berjalan dengan skema lama menjadi terkatung-katung. Perbedaan mekanisme biaya layanan pengolahan sampah atau tipping fee menjadi sumber masalah utama.
Artikel Terkait
Said Didu Bongkar Dalang di Balik Upaya Jatuhkan Prabowo: Bukan Oposisi, Tapi Kelompok Ini!
Prediksi Pilpres 2029: 7 Nama Kuda Hitam yang Siap Kalahkan Petahana dan Rebut Kursi RI-1
Bukan Prabowo, Petinggi TNI Sebut Opsi Pemakzulan Ini Jauh Lebih Realistis dan Risikonya Kecil
Tentara Israel Jejali Rokok ke Mulut Patung Bunda Maria di Lebanon: Aksi Hina yang Picu Kemarahan Umat Katolik