POLHUKAM.ID - Kasus dugaan pernikahan anak di bawah umur oleh oknum salah satu Pengasuh Ponpes di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang, hingga saat ini masih terus didalami jajaran Satreskrim Polres Lumajang.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ahmad Rohim menyampaikan bahwa pihaknya hingga saat ini telah meminta keterangan sejumlah saksi, baik saksi petunjuk, korban, orang tua korban, hingga terlapor.
"Kita sudah meminta keterangan terhadap 5 orang, baik saksi petunjuk, korban dan orang tuanya, serta terlapor. Untuk terlapor, kemarin sudah menjalani pemeriksaan," ujar Rohim saat dihubungi melalui sambungann telepon, Rabu (26/6).
Rohim juga menyatakan, bahwa pihaknya juga akan melakukan gelar perkara terhadap kasus yang telah dilaporkan pada 14 Mei 2023 yang lalu ini, sebelum menetapkan tersangka.
"Jadi nanti kita akan gelar perkara dulu, status terlapor masih sebagai saksi. Kita juga masih membutuhkan keterangan ahli," pungkasya.
Sebelumnya, seorang oknum pengasuh salah satu Ponpes di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro berinisial ME dilaporkan oleh MR, selaku orang tua dari gadis berinisial PP, karena ME telah menikahi PP anak dibawah umur pada bulan Agustus 2023 yang lalu, tanpa sepengetahuan kedua orang tua PP.
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!