POLHUKAM.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). DKPP menyatakan, Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindak asusila kepada Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda di wilayah Dem Haag, Cindra Aditi Tejakinkin.
DKPP menyebut Hasyim memaksa berhubungan badan dengan anggota PPLN Den Haag. Tak hanya itu, Hasyim juga menjanjikan akan menikahi dan membiayai hidup korban sebesar Rp 30 juta per bulan.
Gara-gara pemecatan itu, Hasyim Asy'ari harus kehilangan gaji puluhan juta dari jabatan Ketua KPU RI. Besaran gaji ketua dan anggota KPU diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2016.
Gaji Hasyim dan anggotanya diatur pada Pasal 4 PP tersebut. "Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Ketua: Rp 43.110.000. b. Anggota :Rp39.985.000," bunyi Pasal 4 ayat (1).
Sementara, besaran uang kehormatan ketua dan anggota KPU Provinsi, Ketua Rp 20.215.000,00 dan Anggota Rp 18.565.000,00.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur