Dikutip dari laman Kemenag, pembubaran ini disampaikan melalui rekaman video yang memuat pernyataan hasil kesepakatan majelis para senior dengan pimpinan lembaga pendidikan dan ponpes yang berafiliasi dengan JI.
Ada enam pernyataan sikap yang disampaikan atas nama 16 orang yang diumumkan dalam rekaman video tersebut.
Salah satunya poinnya menyatakan pembubaran JI dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu, ditegaskan juga kesiapan mereka untuk mengikuti peraturan hukum yang berlaku di NKRI serta berikut konsekuensi logisnya.
Mereka juga menegaskan kesiapannya untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan bermartabat.
Berikut poin pernyataan selengkapnya:
- Menyatakan pembubaran Al Jamaah Al Islamiyah dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menjamin kurikulum dan materi ajar terbebas dari sikap tatharruf dan merujuk kepada paham Ahli Sunnah wal Jamaah;
- Membentuk tim pengkajian kurikulum dan materi ajar;
- Siap untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan bermartabat;
- Siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan hal-hal yang merupakan konsekuensi logisnya;
- Hal-hal yang berkaitan dengan kesepakatan di atas akan dibicarakan dengan negara melalui Densus 88 Anti Teror Mabes Polri
Berikut poin pernyataan selengkapnya:
Yang membuat pernyataan:
- Abu Rusydan
- Bara Wijayanto
- Zarkasyia
- Abu Fatih
- Abu Mahmudah
- Solahuddin
- Saptono Munadi
- Fahim
- Bambang Sukirno
- Qodri Fathurrahman
- Imtihan Syafii
- Hamad Nur Syahid
- Mustaqim Safar
- Abu Dujana
- Tengku Azhar
- Bahruddin Rohmat
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!