"Hasil rapat pleno, sepakat memberikan mandat kepada Mochamad Afifuddin menjadi Plt Ketua KPU untuk melakukan tugas-tugas," kata Anggota KPU August Mellaz dalam konferensi pers di KPU, Jakarta, Kamis (4/7).
Adapun, DKPP sebelumnya menilai Hasyim Asy'ari melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP yang digelar Rabu (3/6).
Sumber: katadata
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!