"Hasil rapat pleno, sepakat memberikan mandat kepada Mochamad Afifuddin menjadi Plt Ketua KPU untuk melakukan tugas-tugas," kata Anggota KPU August Mellaz dalam konferensi pers di KPU, Jakarta, Kamis (4/7).
Adapun, DKPP sebelumnya menilai Hasyim Asy'ari melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP yang digelar Rabu (3/6).
Sumber: katadata
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur