Pegi Setiawan yakin jika kemunculan Iptu Rudiana ke publik bisa membuat kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam terang benderang.
Pada Senin (8/7/2024) malam Pegi Setiawan bebas dari Rutan Polda Jabar setelah gugatan praperadilan yang diajukan olehnya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon, yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Eman
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia