POLHUKAM.ID -Tiga kali mendekam di penjara tidak membuat seorang kakek berinisial AS yang berusia 77 tahun dan rekannya H (45) jera dan berhenti menjadi pengedar narkoba.
Pasalnya, mereka berdua ketangkap lagi dalam kasus yang sama.
"Dua-duanya pernah dihukum tiga kali untuk peristiwa pidana yang sama. Mereka adalah residivis yang pernah dihukum peristiwa yang sama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan kepada wartawan Sabtu (13/7).
Parahnya, AS telah memiliki cucu, dan seharusnya menikmati hari tua dengan bersantai bersama keluarga.
"Kemudian salah satu tersangka (AS) usia 77 tahun sudah punya cucu atau kakek-kakek," kata Ade.
Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Malvino E Yusticia, menyita 20 bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh China di sebuah rumah kontrakan Jalan Cicayur 1, RT.1./RW.2., Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (11/7).
Sebanyak 20 bungkus sabu itu, disita dari AS dan H di mana barang haram sudah tersimpan rapi di dalam tas.
"Ada pada mereka berdua 20 bungkus narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus Chinese tea atau teh Cina. Perkiraan satu bungkus itu berat kotornya sekitar 1 kilogram," kata Ade.
Kini polisi masih melakukan penyelidikan guna mendalami jaringan ini.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jaga Kota Soroti Aksi Tolak Larangan Rokok, Sebut Ada Aroma Politik
Legislator PKB Kecam Pengeroyokan terhadap Seorang Pencinta Habib
Takut Murka Allah, Pemuda Aswaja: KPK tak akan Tersangkakan Gus Yaqut
Ternyata Rocky Gerung Pernah Usul Mahfud MD Jadi Presiden dan Siap Jadi Tim Pemenangan