Bahkan, biasanya mereka mengkonsumsi pil ini hingga 10 butir satu kali makan.
Padahal, sebenarnya berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan, pil jenis ini sudah ilegal karena termasuk narkotika golongan 1.
"Tetapi, untuk kecubung sendiri masih tidak ada aturan untuk melarangnya," kata Firdaus menambahkan.
Adapun gejala yang dialami oleh para pasien adalah halusinasi berat dan berperilaku aneh seperti berada di tempat yang lain dari realitasnya.
Sebelumnya, beredar video menunjukkan puluhan pemuda dan pemudi bertingkah aneh.
Ada yang mengaku Tuhan, lalu masuk ke dalam kolam merasa berenang di awan.
Ada pula yang duduk dan tertidur di tengah jalanan ramai sehingga mengganggu kendaraan yang lewat
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur