Investor Bisa Kuasai Lahan IKN 190 Tahun, Jokowi : Itu Sesuai Undang-Undang

- Selasa, 16 Juli 2024 | 16:16 WIB
Investor Bisa Kuasai Lahan IKN 190 Tahun, Jokowi : Itu Sesuai Undang-Undang


Menurutnya pemerintah memang mengizinkan Hak Guna Usaha atau HGU hingga 190 tahun di IKN sesuai dengan Undang-Undang (UU) IKN.


“Ya itu sesuai dengan Undang-Undang IKN yang ada,” kata Jokowi kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).


Selain itu, ia menuturkan bahwa pemberian izin tersebut sekaligus untuk menarik investasi terhadap IKN sebesar-besarnya.


“Kita ingin memang IKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri,” ujarnya.


Kepala Negara mengatakan anggaran pemerintah yang dialokasikan itu hanya khusus mendorong pembangunan kawasan pemerintahan. Untuk pembangunan lainnya, lanjut dia, akan mengandalkan pendanaan investasi dari pihak swasta.


“Karena yang dibangun dari APBN itu hanya kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan, yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri,” jelasnya.


Pembangunan IKN


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. Harapannya bisa mendatangkan investasi lebih banyak masuk ke IKN.


Lewat aturan tersebut para calon investor bahkan diberikan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun. Hal itu seperti yang tertuang dalam Pasal 9 aturan tersebut.


"Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali 1 siklus kedua kepada Pelaku Usaha, yang dimuat dalam perjanjian," tulis pasal 9 ayat (1) biled tersebut dikutip, Jumat 12 Juli 2024.

Halaman:

Komentar