Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen menyatakan, rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dari tingkat kecamatan hingga nasional. Dalam rekapitulasi berlangsung secara lancar dan kondusif. Lebih penting lagi menghasilkan data yang akurat sesuai ketentuan hukum.
Proses PSU DPD RI Dapil Sumbar dilaksanakan pada 13 Juli 2024, menghasilkan total 1.461.058 suara yang termasuk sah dan tidak sah. “Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.439.145 suara dinyatakan sah, sementara 21.913 suara tidak sah,” ungkap Surya sebagaimana dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Sabtu (20/7).
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur