Susun Peraturan Pelaksana UU TPKS, KemenPPPA: Ini Kerja Seluruh Kementerian/Lembaga

- Selasa, 07 Juni 2022 | 19:00 WIB
Susun Peraturan Pelaksana UU TPKS, KemenPPPA: Ini Kerja Seluruh Kementerian/Lembaga

"Ini adalah kerja seluruh Kementerian/Lembaga sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia. Tugas pemerintah untuk memastikan dan menjawab kebutuhan operasionalisasi UU TPKS yang harus segera kita selesaikan," ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS dikutip dari siaran pers, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga: Resmikan Daycare Ramah Anak, KemenPPPA: Berikan Rasa Aman Kepada Ibu yang Bekerja

Ratna menerangkan, semula UU TPKS mengamanatkan adanya 5 Rancangan Peraturan Pemerintah dan 5 Rancangan Peraturan Presiden sebagai peraturan pelaksananya.

"Sebagai upaya memastikan perlindungan bagi perempuan korban kekerasan, kami menargetkan 5 Peraturan Pemetintah dan 5 Peraturan Presiden. Namun, bisa kita lakukan simplifikasi atau penyederhanaan tanpa menghilangkan semangat dan esensi dari masing-masing peraturan pelaksana. Sejauh ini, kita terus bergerak dan melakukan langkah tindak lanjut pasca disahkannya UU TPKS," tutur Ratna.

Lebih lanjut, Ratna mengatakan, PP pertama akan membahas mengenai sumber, peruntukan, dan pemanfaatan Dana Bantuan Korban berdasarkan Pasal 35 Ayat 4 UU TPKS.

Baca Juga: Viral Video Bullying Anak di Tangerang Selatan, Ini Tanggapan Kementerian PPPA

"Pembahasannya lekat dengan mekanisme kompensasi dan restitusi yang akan diprakarsai oleh Kementerian Hukum dan HAM," kata Ratna.

Selanjutnya, PP mengenai penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan TPKS dinilai berkaitan erat dengan tata cara penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang mengatur mengenai hak-hak korban.

"Kami juga berpandangan Pasal 80 terkait penyelenggaraan pencegahan TPKS dan Pasal 83 ayat 5 terkait koordinasi serta pemantauan sangat memungkinkan untuk diatur dalam satu PP," ujar Ratna.

Sementara itu, 5 Perpres yang diamanatkan dalam UU TPKS akan disederhanakan dalam 4 peraturan.

Halaman:

Komentar

Terpopuler