Adapun, deklarasi ini disaksikan oleh Menparekraf Sandiaga dan Direktur Standardisasi dan Sertifikasi Usaha Kemenparekraf/Baparekraf, Oni Yulfian. Deklarasi ini ditandatangani oleh perwakilan dari Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) dan Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI) di Ocean Park, BSD.
Ada lima poin yang terkandung dalam deklarasi, yaitu sebagai berikut.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Henky Hotma Parlindungan Manurung; Staf Ahli Menparekraf Bidang Manajemen Krisis, Fadjar Hutomo; Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Alhamidi; serta perwakilan dari pelaku taman rekreasi.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!