Dalam beleidnya, tertuang ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian petikan pasal tersebut.
Sumber: bisnis
Artikel Terkait
Rupiah Tembus Rp17.310 per Dolar AS, BI Justru Bilang Ini Saatnya Beli?
Rupiah Tembus Rp17.310 per Dolar AS! Gubernur BI Justru Bilang Ini Kabar Baik?
Rupiah Tembus Rp17.310! BI Bilang Jangan Panik, Ini Alasan di Balik Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah
Rupiah Tembus Rp17.310! BI Sebut Nilai Tukar Sedang Undervalued—Kapan Akan Kembali Menguat?