Dalam beleidnya, tertuang ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian petikan pasal tersebut.
Sumber: bisnis
Artikel Terkait
Waspada! Link Video Viral Gym Ambarawa Ternyata Modus Phishing Berbahaya
Live3D AI Face Swap: Tukar Wajah di Video & Foto Gratis, Tanpa Login & Watermark!
Menkeu Purbaya Geram: Perusahaan Baja China Akui Sengaja Tipu Pajak, Mereka Bilang Lebih Murah Bayar di Belakang!
Viral! Video AI Kezia Syifa Sebut Jadi TNI Harus Keluar Ratusan Juta, Ini Faktanya