Kemendag Gagalkan Ekspor 81 Ribu Liter Minyak Goreng ke Timor Leste

- Sabtu, 14 Mei 2022 | 15:10 WIB
Kemendag Gagalkan Ekspor 81 Ribu Liter Minyak Goreng ke Timor Leste

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang  yang dilarang untuk diekspor terhitung sejak 28 April 2022.

Baca Juga: Kemendag Promosi Peralatan Industri Manufaktur di Pameran Dagang Internasional EMWA

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas. 

"Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar," imbuh Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan.

Sumber: suara.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler