“Kamo dari Halal Center Nusantara meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Badan BPJPH bertanggungjawab atas kasus Roti Okko ini. Sebab, ini sangat berbahaya bagi tubuh manusia terlebih telah mengkonsumsi makanan tersebut dalam jumlah banyak,” kata Hendryk pada wartawan, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Menurut Hendryk, seharusnya BP POM selaku pihak awal yang menerbitkan surat izin edar produk makanan teliti dalam meneliti kandungan zat yang berbahaya dalam makanan.
Lebih lanjut, Hendryk menjelaskan, selain BP POM pihak lain ada juga pihak yang harus bertanggung jawab yaitu Dinas Kesehatan karena telah mengeluarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Hendryk menilai, dari kasus ini terlihat lemahnya fungsi pengawasan terhadap lembaga sertifikasi yang ada, beruntung media sosial saat ini berperan penting terhadap masalah yang ada timbul dan viral, jika tidak berapa banyak korban lagi nantinya.
“Kami juga sangat prihatin kenapa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bisa kecolongan mengeluarkan sertifikasi halal Roti Okko. Walaupun dalam persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal BPJPH para pelaku usaha harus melampirkan persyaratan kalau sudah memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT) yang dikeluarkan BP POM, dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dikeluarkan oleh dinas kesehatan, jika 2 tahap itu lolos baru pelaku usaha bisa mengajukan sertifikasi ke BPJPH,” papar Hendryk.
Ia menegaskan, jika proses penelitian yang dilakukan BPPOM dan Dinas Kesehatan itu benar maka tidak akan mungkin timbul masalah seperti yang saat ini viral. Baginya, semua bisa ditamgani dengan baik.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali