Adapun sasaran yang akan dilakukan penyerangan bom bunuh diri ini yakni dua rumah ibadah di Malang, Jawa Timur.
"Berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur," jelasnya.
Atas perbuatannya, HOK telah diamankan dengan dijerat pasal 15 jo pasal 7 dan atau pasal 9 undang-undang no. 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!