POLHUKAM.ID - Enam orang santriwati dan kuasa hukum melaporkan pemilik pesantren di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Santriwati melaporkan kepada pihak Kepolisian berkaitan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pemilik pesantren di Kabupaten Karawang tersebut.
"Dugaannya korban ada 20 orang. Untuk sementara yang lapor baru enam orang," ujar Saepul Rohman kuasa hukum korban. Rata-rata korban berusia 13 tahun sampai dengan 15 tahun dan korban masih pelajar SMP.
"Korban masih di bawah umur," katanya. Ketua tim kuasa hukum yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sanggabuana Karawang itu menyampaikan dugaan pencabulan oleh pemilik pondok pesantren tersebut sudah dilakukan sejak empat bulan lalu.
Ia menyebutkan hal tersebut berasal dari keterangan salah satu santriwati sebagai korban dugaan pencabulan tersebut.
Artikel Terkait
Hasil Pemeriksaan Bonatua Silalahi Terungkap: 27 Pertanyaan Kunci Soal Ijazah Jokowi yang Bikin Heboh
Jokowi Diperiksa Lagi Soal Ijazah Palsu: Ini Daftar 8 Tersangka & Fakta Terbaru yang Mengejutkan
Refly Harun Ditegur Keras Hakim MK Saldi Isra: Taktik atau Kelalaian dalam Sidang Roy Suryo?
Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak: Apa Dampaknya Bagi Kasus Kecantikan yang Menggemparkan?