POLHUKAM.ID -Mantan terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, Saka Tatal, melakukan ritual sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/8).
Ritual sumpah pocong untuk meyakinkan publik bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus yang tengah menyita perhatian masyarakat tersebut.
Materi sumpah pocong mencakup dugaan penangkapan nonprosedural, penganiayaan dan penyiksaan terhadap Saka, pengarahan untuk memberikan keterangan palsu, dan dugaan rekayasa pembunuhan.
Pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas, mengaku telah mengundang ayah korban almarhum Eky, Iptu Rudiana, untuk menghadiri ritual tersebut. Namun, Iptu Rudiana tidak hadir sebagai tanggapan terhadap tantangan Saka Tatal.
“Mereka mengejek-ejek Saka Tatal, seolah-olah dia pembohong dan pembunuh. Hari ini, Saka Tatal membuktikan bahwa dia berani di hadapan Buk Titin dan keluarganya," ujar Farhat kepada wartawan, di sela-sela prosesi sumpah pocong.
Kepada Saka Tatal, Farhat mengaku sudah menanyakan terkait risiko yang akan ditanggungnya jika berbohong dan berani menjalani sumpah pocong.
"Dan sudah saya tanyakan apakah kamu mau menanggung risiko apabila kamu berbohong dilaknat Allah, tapi apa bila kamu benar maka akan dibuka pintu-pintu keadilan bagi mahkamah agung, dunia, dan akhirat," ucapnya, dikutip RMOLJabar, Jumat (9/8).
Artikel Terkait
Dudung Bantah Keras Tuduhan Habib Rizieq Soal Jenderal Baliho & Isu Kabur ke Yaman
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan